HARIANMEMOKEPRI.COM – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Walikota, Senin (26/5/2025)

Kunjungan ini fokus membahas ketersediaan dokumen hukum dan informasi hukum berupa peraturan daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Zulhidayat menegaskan bahwa transformasi digital JDIH Kota Tanjungpinang merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan dokumentasi hukum yang digital, inovatif, interaktif, dan berstandar keamanan informasi tinggi.

“Transformasi JDIH Kota Tanjungpinang adalah wujud komitmen untuk menghadirkan layanan dokumentasi hukum yang Digital, Inovatif, Interaktif, serta memiliki standar keamanan informasi yang tinggi,” ujar Zulhidayat.

Salah satu pencapaian penting adalah pelaksanaan Information Technology Security Assessment (ITSA) oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

JDIH Tanjungpinang menjadi aplikasi pertama dan satu-satunya milik Pemerintah Kota yang mendapatkan penilaian ini, sehingga menjadi pionir penguatan keamanan siber di layanan publik hukum.

Selain itu, JDIH juga menyediakan koleksi buku hukum melalui Perpustakaan Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang dapat diakses daring, serta menerbitkan Peraturan Daerah versi Bahasa Inggris.

Beragam produk hukum mulai dari peraturan pusat, daerah, keputusan wali kota, hingga produk hukum tingkat kelurahan turut dikelola secara lengkap.

Bahkan, arsip produk hukum langka, monografi, artikel, dan putusan pengadilan juga tersedia.

Zulhidayat menambahkan bahwa JDIH telah meluncurkan berbagai program edukatif seperti JDIH Berbagi Ilmu, sesi tanya jawab hukum dengan DIH Menyapa,

Serta siaran edukasi hukum melalui RRI Tanjungpinang, serta konten video pembelajaran online yang dapat diakses melalui website dan kanal YouTube resmi.

Tidak ketinggalan, fitur aksesibilitas dan buku Braille disediakan untuk mendukung hak informasi hukum bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan JDIH sebagai sarana keterbukaan informasi publik, edukasi hukum, dan penguatan sistem pemerintahan berbasis digital.

“Hal tersebut sebagai sarana keterbukaan informasi publik, edukasi hukum, serta penguatan sistem Pemerintahan berbasis digital,” tutup Zulhidayat.