Bintan – Bagi Narapidana atau warga binaan masih nekat melakukan transaksi narkoba serta tidak mematuhi peraturan yang ada di Lapas akan dikirim ke Lapas Nusakambangan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang Wahyu Prasetyo saat berada di Kantor Lapas IIA Narkotika Tanjungpinang.

Wahyu menjelaskan rencana mengirimkan warga binaan Lapas narkotika ini ke Lapas Nusakambangan, ada beberapa narapidana yang akan dikirim dan sudah diajukan tinggal tunggu informasi selanjutnya, “karena paling banyak jumlahnya napi disini,” ungkapnya.

“Tunggu anggaran dari Direktorat Jendral dengan proses yang panjang. Napi yang berbahaya dan berisiko tinggi akan di kirim ke Nusa Kambangan dan sebelumnya diseleksi dan dilakukan sidang oleh tim pengamatan pemasyarakatan, jangan sampai salah krim nantinya,” lanjut Wahyu, Senin ( 22/02 ).

Kalapas mengungkapkan, saat ini Lapas IIA Narkotika sudah over capacity, jumlah kapasitas saat ini sebanyak 892 orang napi dari jumlah kapasitas lapas yaitu 600 orang, dengan jumlah narapidana saat ini ada rencana untuk dilakukan pemindahan.

“Untuk sementara ini pengiriman reguler akan ditolak dan dipending dulu dengan kondisi Lapas Narkotika yang saat ini. Karena kondisi pengamanan dan kapasitas seperti di Batam itu tiga kali lipat pengamanannya jadi untuk apa dipindahkan kemari,” pungkasnya.

Wahyu mencontohkan bagi petugas Lapas lainnya yang terlibat narkoba yang belum lama ini terlibat masih lanjut penyidikan.

“Itu sudah ada yang dikirim ke Nusa Kambangan, jadikan itu efek jera bagi petugas agar tidak mudah tergoda dan terlibat bermain dengan narkoba, ” pungkas Wahyu.