HARIANMEMOKEPRI.COM — Mapijek Tanjungpinang ( Mantan Napi Projek) merupakan wadah bagi mantan Narapidana yang sulit mendapatkan pekerjaan khususnya untuk wilayah Tanjungpinang.

Layanan Mapijek Tanjungpinang dibentuk pada 1 Agustus 2023 dan sudah beranggotakan 6 orang laki-laki menjadi seorang driver maupun kurir. 

Baca Juga: Kampung Pisa Sarana Bagi Anak-anak Salurkan Bakat Hingga Pusat Informasi Secara Gratis

Untuk jam operasional Mapijek Tanjungpinang sendiri sejak pukul 08 : 00 wib pagi hingga pukul 22:00 wib malam. Layanan Mapijek Tanjungpinang tersebut bisa didapatkan melalui WhatsApp dan akun Instagram Mapijek Tanjungpinang.

Para Driver Mapijek Tanjungpinang merupakan mantan narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat serta masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Tanjungpinang serta selalu melakukan wajib lapor.

Baca Juga: Usia Serta Kapasitas TPA Ganet Tinggal Sedikit, Riono: Sampah Yang Masuk Per Hari 90 Hingga 94 Ton

Kurir ataupun Driver Mapijek Tanjungpinang juga diwajibkan untuk lapor diri sebagai bentuk tanggung jawab personal dalam menjalankan program Re Integrasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hermansyah alias Ambon Direktur Mapijek Tanjungpinang menjelaskan saat ini sudah ada langganan tetap Mapijek Tanjungpinang seperti anak sekolah, perkantoran dan belanja sayuran.

Baca Juga: World Cleanup Day Kolaborasi Karang Taruna Serta Elemen Masyarakat Ajang Memungut Sampah

“Untuk memesan layanan Mapijek Tanjungpinang bisa melalui admin WhatsApp 081266304840 dan Instagram. Layanan Mapijek Tanjungpinang sendiri baru ada di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya,” jelas Ambon.

Sementara sistem pendapatan yang diperoleh para Driver Mapijek Tanjungpinang 80 – 20 dimana 80 % untuk driver sedangkan 20 % untuk operator. Dimana dalam 20 % itu untuk tabungan modal bagi para driver Mapijek Tanjungpinang.

Baca Juga: DP3APM Kota Tanjungpinang Resmikan Kampung Pisa di Senggarang, Rustam : Ini Satu Inovasi Luar Biasa

Biaya Mapijek Tanjungpinang se Kota Tanjungpinang berkisar Rp 13 ribu sedangkan wilayah Senggarang maupun Dompak terdapat biaya tambahan Rp 15 ribu.

Mapijek Tanjungpinang telah berbadan usaha CV. Mantan Napi Projek (Mapijek) dan terdaftar di Dirjen AHU pertanggal 12 Agustus 2023. Serta memiliki SKT, NIB dan Hak Cipta.

Baca Juga: Ahdi Muqsith Dilantik Sebagai Wakil Bupati Bintan, Ansar Ahmad Berharap Jalankan Tugas Yang Diamanahkan

Syarat yang harus dibutuhkan untuk menjadi kurir maupun driver Mapijek Tanjungpinang itu yakni Mantan Napi yang berdomisili di Tanjungpinang, Masih wajib lapor kepada Bapas Kelas II Tanjungpinang, Memiliki kendaraan bermotor lengkap dengan surat-surat, Memiliki SIM yang masih berlaku dan memiliki niat untuk bekerja keras dalam merubah kehidupan.

Salah seorang driver Mapijek Tanjungpinang Rendri bersyukur hingga saat ini sudah banyak masyarakat yang meng order layanan Mapijek Tanjungpinang hingga masyarakat sangat puas atas layanan yang diberikan.

Baca Juga: Kelurahan Senggarang Gelar Senam Sehat Bersama Serta Pengobatan Gratis

“Alhamdulillah mereka sangat membantu kami, banyak yang menanyakan ojek ya bang, oh bukan kami sejenisnya. Jadi saya mengarahkan masyarakat hubungi saja admin jika ingin order ke kami. Alhamdulillah saat ini juga tidak ada keluhan dari masyarakat bahkan masyarakat sangat puas dengan Mapijek Tanjungpinang,” pungkasnya.

Dalam melaksanakan tugas pengantaran, Kurir maupun Driver Mapijek Tanjungpinang selalu menggunakan identitas utama berupa jaket warna hitam dan logo di punggung serta dada. Kemudian identitas tambahan berupa stiker di helm dan kendaraan.

Baca Juga: WNA Asal China Dari Imigrasi Tanjung Balai Karimun Di Titipkan Ke Rudenim Pusat Tanjungpinang

Selain itu juga pada layanan Mapijek Tanjungpinang terdapat kontak layanan pengaduan selama 24 jam ke nomor 081277655775 dan 087870385844 jika terdapat kurir maupun driver Mapijek Tanjungpinang yang bermasalah.