Tanjungpinang

Lagi, Bawaslu Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan

14
×

Lagi, Bawaslu Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Tanjungpinang saat menertibkan salah satu APK Peserta P3milu 2019 yang tidak memasang pada tempat yang ditentukan. (Foto. Yuliardi)

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Dalam rangka menjaga pemilu yang demokratis, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Satpol PP, Polres dan KPU telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang tidak sesuai dengan aturan, Rabu, (10/2018).

“Perbawaslu 28 Tahun 2018 menjelaskan diantara fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan kampanye adalah APK, jika ada APK yang tidak sesuai PKPU 23 Tahun 2018 dan Juknis KPU No.1096 maka kewenangan kami untuk menertibkannya,” tegas Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini.

Zaini menjelaskan terdapat 25 baliho dan spanduk yang telah ditertibkan, tersebar di 4 kecamatan, termasuk sejumlah stiker caleg yang dipasang di tiang listrik.

Dalam proses penertiban, Bawaslu mengedepankan pendekatan persuasif. Pada tanggal 21 Maret dua hari sebelum masuk masa kampanye Bawaslu sudah menghimbau agar Parpol menertibkan sendiri APK yang tidak sesuai ketentuan, namun belum diturunkan.

Maka bermula dari tanggal 01 Oktober 201i, Bawaslu mengundang rapat koordinasi dengan seluruh Parpol serta Satpol PP, Polres dan KPU untuk memberikan pemahaman dan himbauan langsung.

Kemudian disusul dengan surat himbauan penertiban kedua, tertanggal 2 Oktober. Karena masih belum mengindahkan, akhirnya Bawaslu melakukan penindakan pelanggaran dengan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan.

“InsyaAllah dalam waktu dekat ini, Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Bawaslu Kepri akan melakukan penertiban kembali terhadap APK caleg DPRD Kepri, DPR RI dan DPD RI yang melanggar aturan. Kami sudah mendata dan menginventarisir, maka silakan turunkan sendiri sebelum ditertibkan,” ungkap Zaini.

Zaini menegaskan bahwa dalam PKPU 23/2018 Pasal 32 dan 33 yang berwenang memasang APK adalah yang difasilitasi KPU, dan APK tambahan partai politik.  Desain dan materinya paling sedikit memuat visi, misi dan program.

Ada pun jumlah APK tambahan sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu, KPU, Bawaslu dan seluruh Parpol, maksimal 2 baliho disetiap kelurahan, 5 spanduk setiap kelurahan, bagi Parpol di tingkat Kota Tanjungpinang.

“Namun yang harus diperhatikan, APK yang akan difasilitasi KPU, Parpol harus menyerahkan desain dan materinya paling lambat tanggal 15 Oktober kepada KPU,” ujarnya.

Zaini melanjutkan, demikian juga APK tambahan Parpol, terlebih dahulu harus menyerahkan desain dan materinya kepada KPU untuk dicek oleh Bawaslu. Dan APK dilarang dipasang di rumah ibadah, lembaga pendidikan dan gedung pemerintahan.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanjungpinang, Mariyamah menegaskan agar seluruh Parpol dan caleg mengikuti ‘aturan main’ yang telah ditetapkan PKPU. Namun jika masih melanggar aturan, maka Bawaslu akan melakukan penindakan pelanggaran dengan tegas.

“Pada prinsipnya Bawaslu sebagai wasit menegakkan keadilan pemilu, guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat. Sebagaimana motto; bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” pungkas Maryamah. (Ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *