Tanjungpinang – Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat ( 26/02 ).
Muhammad Hendri merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan diperiksa terkait dengan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan tahun 2016 – 2018.
Hendri ketika diwawancarai oleh awak media menjelaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi dari Badan Pengusahaan Kawasan Free Trade Zone ( FTZ ) Bintan, dalam kasus ini dirinya menjabat sebagai anggota II bidang pelayanan terpadu.
“Saya diperiksa sebagai saksi sama dengan yang kemarin, saya sebentar aja cuma setengah jam,” jelas Hendri usai pemeriksaan.
Plt Juru Bicara FTZ Bintan Ali Fikri mengatakan, jika pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan dan KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait,” ucapnya.
“Pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, ada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” tutupnya.

