“Ada kesalahan penginputan perhitungan pembayaran gaji dan tunjangan melekat pada anggaran kas yang diajukan oleh OPD tersebut, yang belum memperhitungkan kenaikan gaji sebesar 8 %,”
“Hal itu menyebabkan proses pembuatan dokumen SPP gaji dan tunjangan jabatan pada bulan Maret terdapat kekurangan anggaran kas per triwulan,” jelas Djasman.
Djasman menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji dan tunjangan melekat pada OPD tersebut. Kekurangan atau kesalahan penginputan dilakukan oleh petugas penginput dari OPD itu sendiri
“Tidak ada pemotongan, dan kekurangan pembayaran gaji tersebut telah memiliki solusi melalui mekanisme sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya

