HARIANMEMOKEPRI.COM — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang menyebutkan terjadi kesalahan input pada anggaran kas per triwulan, Jumat (8/3/2024).
Sehingga terdapat kekurangan pembayaran tunjangan jabatan pada beberapa ASN di salah satu OPD Tanjungpinang.
Kepala BPKAD Tanjungpinang, Djasman mengatakan pembayaran gaji, tunjangan keluarga (istri/suami), tunjangan anak, dan tunjangan beras yang melekat pada PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Tunjangan Jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tunjangan keluarga, anak, dan tunjangan beras tersebut, menurut Djasman, dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji karena merupakan komponen melekat dan menjadi dasar perhitungan gaji PNS.
Dengan adanya kekurangan atau kesalahan penginputan oleh salah satu OPD tersebut, maka pihaknya akan melakukan pergeseran anggaran kas pada triwulan kedua.
Dimana anggaran kas OPD terkait akan digeser, atau dimajukan ke triwulan satu agar kekurangan pembayaran gaji dapat dibayarkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya