HARIANMEMOKEPRI.COM — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang menyebutkan terjadi kesalahan input pada anggaran kas per triwulan, Jumat (8/3/2024).

Sehingga terdapat kekurangan pembayaran tunjangan jabatan pada beberapa ASN di salah satu OPD Tanjungpinang.

Kepala BPKAD Tanjungpinang, Djasman mengatakan pembayaran gaji, tunjangan keluarga (istri/suami), tunjangan anak, dan tunjangan beras yang melekat pada PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Tunjangan Jabatan.

Tunjangan keluarga, anak, dan tunjangan beras tersebut, menurut Djasman, dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji karena merupakan komponen melekat dan menjadi dasar perhitungan gaji PNS.

Dengan adanya kekurangan atau kesalahan penginputan oleh salah satu OPD tersebut, maka pihaknya akan melakukan pergeseran anggaran kas pada triwulan kedua.

Dimana anggaran kas OPD terkait akan digeser, atau dimajukan ke triwulan satu agar kekurangan pembayaran gaji dapat dibayarkan.

“Ada kesalahan penginputan perhitungan pembayaran gaji dan tunjangan melekat pada anggaran kas yang diajukan oleh OPD tersebut, yang belum memperhitungkan kenaikan gaji sebesar 8 %,”

“Hal itu menyebabkan proses pembuatan dokumen SPP gaji dan tunjangan jabatan pada bulan Maret terdapat kekurangan anggaran kas per triwulan,” jelas Djasman.

Djasman menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji dan tunjangan melekat pada OPD tersebut. Kekurangan atau kesalahan penginputan dilakukan oleh petugas penginput dari OPD itu sendiri

“Tidak ada pemotongan, dan kekurangan pembayaran gaji tersebut telah memiliki solusi melalui mekanisme sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya