HARIANMEMOKEPRI.COM — DP3APM Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi bersama lintas sektor tentang pencegahan kekerasan seksual anak di ruang rapat UPTD PPA Jln Ahmad Yani Km 5 atas, Selasa (10/2023).
Dalam Rakor oleh DP3APM Tanjungpinang ini di hadiri dalam rapat tersebut, Kasi Peserta Didik Dinas Pendidikan, Kabid Tramtib Satpol PP, AKP Murbani, Briptu Devi dan Briptu Dewi dari Polresta Tanjungpinang, Kabid PA dan Kabid PP dari DP3APM, Kepala UPTD PPA, para Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling SMP se- Kota Tanjungpinang.
Kadis DP3APM Kota Tanjungpinang Rustam menjelaskan optimalisasi tersebut dilakukan dalam bentuk peningkatan operasi yustisi dan non yustisi terkait Perda 2/2015 tentang Perlindungan Anak,
Perda 7/2018 tentang Perubahan Perda 5/2015 tentang Ketertiban Umum dan Perwako 54/2015 tentang Penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik.
“Keberadaan anak anak di tempat hiburan pada jam tertentu dilarang, apalagi pada jam belajar atau jam sekolah, dan ini juga harus menjadi komitmen para pelaku usaha sebagaimana diatur dalam perda tersebut,” tegas Rustam
Ditambahkan Rustam, dari hasil koordinasi tadi juga disepakati bahwa Satpol PP akan menggiatkan kembali patroli penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik yaitu dimulai pukul 18.00 sampai dengan 21.30 WIB kecuali pada hari libur
“Kesepakatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi saat ini, dimana selama tahun 2023 sejak Januari hingga tanggal 9 Oktober saja tercatat sudah ada 31 anak menjadi korban terdiri dari 25 anak perempuan dan 6 anak laki laki,” lanjut Rustam.
Lebih rinci dijelaskan Rustam, bahwa dilihat dari jenis kasusnya 19 merupakan kasus persetubuhan, 11 kasus pencabulan dan 1 kasus hubungan sesama jenis.
Baca Juga: Kopi Susu Untuk Kesehatan Gak Bahaya Ta ? Simak Penjelasannya Di Sini
Sedangkan dilihat dari pendidikannya 13 merupakan siswa SD, 12 SMP, 4 SMA/SMK dan 2 belum sekolah dengan umur anak anak tersebut 6-12 tahun 11 anak dan 13-17 tahun 20 anak.
Yang lebih memprihatinkan lagi menurut Rustam, ada 5 anak di luar 31 anak tersebut yang diduga menjadi korban prostitusi anak, sebagaimana diberitakan media beberapa waktu yang lalu dimana pelakunya saat ini sedang menjalani proses hukum.
Baca Juga: Kopi Susu Untuk Kesehatan Gak Bahaya Ta ? Simak Penjelasannya Di Sini
Oleh karena itu, selain mengoptimalkan penerapan perda dan perwako, dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak, menurut Rustam, pada rapat koordinasi tadi juga disepakati, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di setiap satuan pendidikan, penguatan peran Agen Perubahan,
“Penyebaran kuesioner pada siswa, operasi penyisiran handphone siswa dan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi pendidikan pengasuhan anak dan remaja yang diperluas dengan melibatkan Tim Penggerak PKK, BKMT dan para muballig,” ucap Rustam.
Baca Juga: Belasan Kendaraan Angkutan Terjaring Razia KIR, Lokasi Razia Dilakukan Secara Random
Sementara itu, Kabid Tramtib (Kententraman dan Ketertiban) Satpol PP Tanjungpinang Irwan Jacob menungkapkan terkait dengan Perda 7/2018 tentang Perubahan Perda 5/2015 tentang Ketertiban Umum dan Perwako 54/2015 tentang Penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik.
Pihaknya akan menindak lanjuti Perda tersebut mengingat tingginya tindakan kekerasan seksual anak dan akan mengoptimalkan Perda itu.
Baca Juga: Yayasan Sahabat Ainon Ibrahim Peringati Harlah Ke 1 Tahun Serta Maulid Nabi Muhammad SAW
“Yang pasti kita selalu intens melakukan operasi patroli. Dari rakor ini kita juga melaporkan kepada Kasatpol PP,” ungkapnya.
Selain itu, Satpol PP Tanjungpinang akan memberikan surat edaran kepada pelaku usaha untuk melarang keberadaan anak didik yang suka bolos sekolah.
Baca Juga: KTT AIS Bahas Berbagai Isu Global, Sejumlah Pejabat Negara Telah Hadir Di Bali
“Kita juga membuat surat edaran kepada pelaku usaha menghimbau agar keberadaan anak sekolah yang suka bolos sekolah,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan