HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (14/8/2025), di halaman kantor Kejari.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Rachmad Surya Lubis dan dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol Abdul Hafidz, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Muhammad Yatim, serta jajaran terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain kokain 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, dan 95 butir atau 61,31 gram pil ekstasi.

Selain narkotika, dimusnahkan juga barang bukti dari perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta perkara bea cukai.

Proses pemusnahan dilakukan dengan dibakar dan dihancurkan menggunakan blender.

Wawako Raja Ariza menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika, demi melindungi masa depan generasi muda.

“Ini untuk menyelamatkan generasi ke depan. Kami mendukung penuh upaya Kejari dan semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis menyebut kegiatan ini merupakan kewajiban penegak hukum setelah perkara memiliki putusan tetap.

Ia berharap sinergi antarinstansi dapat memperkuat pencegahan tindak pidana di masa mendatang.

“Sinergi ini meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat hukum sekaligus menjadi langkah preventif,” tegasnya.

Barang bukti tersebut berasal dari 25 perkara narkotika, 2 perkara Oharda, dan 1 perkara bea cukai yang diputus Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 22 Januari 2025.