Tujuan dilakukan Peninjauan ini untuk mengantisipasi beberapa lokasi strategis dalam penanganan apabila terjadi kebakaran hutan lindung. Serta langkah-langkah yang tepat dalam pencegahan oleh Pemerintah maupun Stakeholder terkait.
“Peninjauan dilakukan untuk antisipasi. Ada beberapa lokasi strategis untuk penanganan apabila terjadinya kebakaran hutan lindung. Dan langkah-langkah pencegahan yang perlu diambil oleh pemerintah setempat dan instansi terkait lainnya,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.***