Proses deportasi dilakukan dalam dua tahap:
24 Juli 2025: 10 orang dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Sisanya, 5 orang, dideportasi melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura menuju Singapura dan Malaysia, dengan salah satu di antaranya transit melalui Palestina.
Ben Yuda menambahkan, jumlah pekerja di PT BAI saat ini sekitar 2.600 orang, meski angkanya fluktuatif karena pergantian tenaga kerja masuk dan keluar.
Setiap hari, enam kapal membawa pekerja masuk ke kawasan tersebut, tiga dari Malaysia dan tiga lainnya dari negara berbeda.
“Pemegang izin tinggal kunjungan tidak wajib lapor saat meninggalkan Indonesia. Berbeda dengan pemegang ITAS yang wajib melapor bila masa kontraknya habis,” jelasnya.
Kantor Imigrasi Tanjungpinang menegaskan pengawasan terhadap orang asing, khususnya di kawasan industri seperti PT BAI, akan terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

