HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi 15 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal terbatas saat bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI).
Deportasi ini merupakan bagian dari operasi serentak bertajuk Wira Waspada yang dilaksanakan pada 16 Juli 2025, atas instruksi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
“Kami memeriksa 18 orang asing di PT BAI. Hasilnya, 15 orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal terbatas. Ini bukan izin kerja, karena izin kerja berada di bawah kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja,” ujar Ben Yuda.
Dari pemeriksaan, diketahui para WNA tersebut melanggar ketentuan keimigrasian dengan menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Surat Perjalanan Paspor (SPP). Mereka diputuskan untuk dideportasi.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya











