Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 15 WNA Tiongkok Penyalahguna Izin Tinggal di PT BAI

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Imigrasi Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba, Selasa (12/8/2025) foto: Indrapriyadi

Kepala Imigrasi Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba, Selasa (12/8/2025) foto: Indrapriyadi

HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi 15 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal terbatas saat bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI).

Deportasi ini merupakan bagian dari operasi serentak bertajuk Wira Waspada yang dilaksanakan pada 16 Juli 2025, atas instruksi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

“Kami memeriksa 18 orang asing di PT BAI. Hasilnya, 15 orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal terbatas. Ini bukan izin kerja, karena izin kerja berada di bawah kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja,” ujar Ben Yuda.

Dari pemeriksaan, diketahui para WNA tersebut melanggar ketentuan keimigrasian dengan menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Surat Perjalanan Paspor (SPP). Mereka diputuskan untuk dideportasi.

Editor : Indrapriyadi

Berita Terkait

NATARU 2025–2026, Pelindo Siapkan Layanan Prima di Pelabuhan SBP dan Sei Kolak Kijang
Festival Mahasiswa Tak Disupport, IMKL Kritik Sikap Pemkab Lingga
Semarak HUT ke-15 STAIN SAR Kepri, Wawako Raja Ariza Lepas Peserta Run
Doa Bersama Warnai Peringatan Hari Juang TNI AD di Kodim 0315 Tanjungpinang
Jumat Curhat Polsek Tanjungpinang Barat: Bersama Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Kapolsek Tanjungpinang Barat: Waspada Banjir Rob, Gunakan Layanan 110 untuk Penanganan Cepat
Hadapi Nataru, Polresta Tanjungpinang Matangkan Titik Posko Pengamanan di Lokasi Strategis
Polresta Tanjungpinang Pantau Ketat Pasokan Pangan Jelang Akhir Tahun
“Pemegang izin tinggal kunjungan tidak wajib lapor saat meninggalkan Indonesia. Berbeda dengan pemegang ITAS yang wajib melapor bila masa kontraknya habis,” jelasnya.

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 11:53 WIB

NATARU 2025–2026, Pelindo Siapkan Layanan Prima di Pelabuhan SBP dan Sei Kolak Kijang

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:55 WIB

Festival Mahasiswa Tak Disupport, IMKL Kritik Sikap Pemkab Lingga

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:34 WIB

Semarak HUT ke-15 STAIN SAR Kepri, Wawako Raja Ariza Lepas Peserta Run

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:41 WIB

Doa Bersama Warnai Peringatan Hari Juang TNI AD di Kodim 0315 Tanjungpinang

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:35 WIB

Jumat Curhat Polsek Tanjungpinang Barat: Bersama Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru