Pansus tersebut nantinya akan merumuskan secara detail bentuk bantuan hukum, dan jenis permasalahan hukum seperti apa yang berhak didapatkan oleh masyarakat tertentu.
Hasan berharap agar Pansus yang akan membahas lebih jauh mengenai Ranperda Bantuan Hukum dapat bekerja secara optimal. Pendampingan hukum adalah hak masyarakat yang juga menjadi target pelayanan pemerintah.
“Semoga lahirnya Perda ini nantinya mampu memenuhi kebutuhan dan hak-hak publik,” ungkap Hasan usai mengikuti Rapat Paripurna.
Berdasarkan pandangan tujuh fraksi di DPRD Tanjungpinang, dukungan Pj Walikota merupakan bentuk kerja sama yang baik antar lembaga pemerintahan daerah.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ashady Selayar, mengungkapkan bahwa dukungan dari Pj Walikota menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
“Adanya dukungan dari penjabat Walikota, memperlihatkan adanya kesamaan pandangan antara lembaga eksekutif dan legislatif tentang pentingnya kesamaan hak setiap anggota masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum,” kata Ashady.

