HARIANMEMOKEPRI.COM — Sejumlah Fraksi di DPRD Tanjungpinang memberikan apresiasi terhadap Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, atas dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum.
Ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Tanjungpinang untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada mereka.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi DPRD terhadap pandangan Pj Walikota Tanjungpinang mengenai Ranperda Inisiatif DPRD tentang Bantuan Hukum, yang diselenggarakan pada Selasa (7/5/2024).
Sehari sebelumnya, pada Senin (6/5/2024), telah dilakukan Rapat Paripurna dengan pembahasan yang sama, di mana Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, menyampaikan pandangan atas Ranperda tersebut.
Dalam pandangannya, Hasan menyatakan bahwa lahirnya Ranperda Bantuan Hukum merupakan implementasi pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Oleh karena itu, tujuh fraksi di DPRD Tanjungpinang menyatakan akan menindaklanjuti dukungan Pj Walikota melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Pansus tersebut nantinya akan merumuskan secara detail bentuk bantuan hukum, dan jenis permasalahan hukum seperti apa yang berhak didapatkan oleh masyarakat tertentu.
Hasan berharap agar Pansus yang akan membahas lebih jauh mengenai Ranperda Bantuan Hukum dapat bekerja secara optimal. Pendampingan hukum adalah hak masyarakat yang juga menjadi target pelayanan pemerintah.
“Semoga lahirnya Perda ini nantinya mampu memenuhi kebutuhan dan hak-hak publik,” ungkap Hasan usai mengikuti Rapat Paripurna.
Berdasarkan pandangan tujuh fraksi di DPRD Tanjungpinang, dukungan Pj Walikota merupakan bentuk kerja sama yang baik antar lembaga pemerintahan daerah.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Ashady Selayar, mengungkapkan bahwa dukungan dari Pj Walikota menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
“Adanya dukungan dari penjabat Walikota, memperlihatkan adanya kesamaan pandangan antara lembaga eksekutif dan legislatif tentang pentingnya kesamaan hak setiap anggota masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum,” kata Ashady.

