HMK, TANJUNGPINANG — Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA- SKPD) Tingkat Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2023 di Aula Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Tanjungpinang Lantai III, Kamis (05/2023) pukul 15:30 Wib.
Penyerahan DPA – SKPD ini langsung diserahkan oleh Walikota Tanjungpinang dengan didampingi Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang serta di hadiri oleh seluruh kepala OPD se Kota Tanjungpinang.
Walikota Tanjungpinang Rahma menyampaikan apresiasi atas segala usaha yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam proses penganggaran APBD tahun 2023. Serta ucapan terimakasih kepada DPRD di atas penyempurnaan pada APBD 2023 dalam proses penyusunan APBD tahun 2023 menjadi dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah demi pembangunan Kota Tanjungpinang
“Tahun 2023 merupakan tahun transisi untuk melakukan harmonisasi proporsi presentasi alokasi belanja mengacu kepada undang-undang nomor 1
tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 212 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagi dana bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023 juga membawa arah kebijakan baru dalam proses penganggaran tahun 2023,” jelas Rahma dalam sambutannya.
Selain itu, Rahma melanjutkan, proses penetapan SIPD menjadi aplikasi umum bagi pemerintah daerah juga akan berdampak terhadap perubahan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan membutuhkan kesiapan SDM
“Saya berharap seluruh ASN mampu mengimbangi seluruh proses ini dengan baik pada kesempatan yang berbahagia ini saya juga berharap agar setelah DPA ini diserahkan maka bagi perangkat daerah yang menerima dana alokasi khusus agar memperhatikan kesesuaian pelanggaran dan melaksanakannya sesuai petunjuk teknis,” terang Rahma.
Adapun DPA tahun anggaran 2023 yang ditetapkan sebesar Rp1.052.182.850.597 rincian untuk pagu anggaran masing-masing OPD pemerintah kota Tanjungpinang, sebagai berikut.
Sekretariat Daerah Rp59.437.805.428, Sekretariat DPRD Rp46.378.788.534, Bappelitbang Rp15.922.351.730, Inspektorat Daerah Rp12.345.473.306, Dinas Pendidikan Rp273.716.674.210, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Rp140.784.866.495.
Badan Layanan Umum/RSUD Rp34.732.462.644, Dinas PUPR, Rp91.256.609.600, Dinas Perkim RP45.602.676.921, BPKAD Rp17.793.536.407, BPPRD Rp10.195.454.789, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp20.008.158.622.
Satpol PP Rp26.044.929.359, Dinas Perhubungan Rp13.562.248.497, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp9.526.012.610, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp13.476.067.794, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Rp13.454.447.213, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp22.631.259.268, Dinas Kominfo, Rp12.426.660.187, Dinas Sosial Rp12.448.199.353.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan PM, Rp11.576.184.543, DPMPTSP Rp10.096.112.916, BKPSDM Rp8.323.996.063, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Rp8.623.935.968, DLH Rp27.152.638.375, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp9.021.252.342.
Kemudian, Badan Kesbangpol Rp13.912.827.084, BPBD Rp4.381.786.019, DInas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp11.177.896.340, Kecamatan Tanjungpinang Kota Rp11.340.731.619, Kecamatan Tanjungpinang Timur Rp16.194.649.468, Kecamatan Tanjungpinang Barat Rp13.616.805.582, dan Kecamatan Bukit Bestari Rp14.939.351.311.

