HARIANMEMOKEPRI.COM — Dishub Tanjungpinang meluncurkan pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai melalui QRIS aplikasi E Pantun (Elektronik Perparkiran Terpadu Untuk Negeri), Selasa (19/2023).

Peluncuran pembayaran retribusi parkir secara non tunai oleh Dishub Tanjungpinang berlangsung di Aula Balairung Tun Abdul Jamil Kantor Dishub Tanjungpinang yang di resmikan oleh Walikota Tanjungpinang Hj Rahma. 

Baca Juga: Seorang Bocah Meninggal Dunia Usai Terpeleset di Waduk Bukit Panglong Kijang, Tim SAR Berhasil Evakuasi Korban

Untuk saat ini, pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai dari Dishub Tanjungpinang sebagai percontohan terdapat 10 titik prioritas dikonversikan menjadi pembayaran non tunai.

Kepala Dishub Tanjungpinang Bobby Wira Satria menjelaskan bahwa pembayaran Retribusi Parkir Non Tunai merupakan program inisiasi dari Dishub Tanjungpinang dalam menjawab tantangan jaman.

Baca Juga: Pramuka Racana Umrah Gelar Maritim Scout Competition, SMAN 1 Tanjungpinang Keluar Sebagai Juara Umum

“Ini program yang merupakan inisiasi dari kami Dinas Perhubungan, agar kita dapat menjawab tantangan zaman bahwa selama ini pembayaran secara konvensional sekarang kita ubah menjadi elektronik,” ungkap Bobby.

Namun, Bobby menambahkan pada kesempatan ini hanya 10 titik yang menjadi percontohan untuk prioritas Retribusi Parkir Non Tunai

Baca Juga: Jelang Pembukaan, Bina Marga PU Dan Pasiter Kodim 0318 Mengecek Lokasi TMMD Desa Selemam Bunguran Timur Natuna

“Ini langkah kita dalam memberikan pilihan kepada masyarakat untuk selain bisa membayar secara tunai bisa juga cashless (Non Tunai),” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut juga disejalankan dengan aplikasi E Pantun yang merupakan aplikasi yang manfaatnya memudahkan UPTD perparkiran terkait dengan administrasi, pelaporan dibuat bentuk digital serta melakukan tracking penerimaan retribusi parkir. 

Baca Juga: Balai Nikah Diresmikan Rahma, Sebagai Alternatif Untuk Akad Nikah Selain di KUA

“E Pantun merupakan Elektronik Perparkiran Terpadu Untuk Negeri, jadi ini sebuah aplikasi dalam memudahkan melaksanakan tugas terkait dengan administrasi, pelaporan dibuat secara elektronik,”

“Yang pada intinya kami menekankan kepada tiga prinsip yaitu Tertib, Taat dan Transparan, ini dalam rangka memudahkan kita untuk membuat laporan dan kita bisa tracking terhadap retribusi parkir,” tutur Bobby.

Baca Juga: Sekdaprov Kepri Adi Prihantara Pimpin Peringatan Harhubnas 2023 Tingkat Provinsi Kepri

Sementara itu, GM Bank BTN Eddy Prabudi Telaumbanua mengungkapkan fasilitas yang diberikan kepada Juru parkir diantaranya kartu tanda QRIS disertai nama juru Parkir, Rompi, Topi.

Menurutnya dengan adanya generasi milenial terus meningkat bahkan masyarakat Kepri khususnya dengan pembayaran cashleess (Non Tunai) sangat mudah bahkan dinilai dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. 

Baca Juga: Peringatan Harhubnas 2023, Danlanud RHF Tanjungpinang Hadiri Peringatan di Gedung Daerah

“Saya yakin dengan adanya program ini peningkatan pendapatan asli daerah terus meningkat. Biaya parkir sama seperti biasanya baik manual maupun digital tidak ada biaya tambahan tergantung bagaimana peraturan kita mengikuti nanti akan menuju dinamis,” tuturnya.

Hal senada diungkapkan Agus Mukti Wibowo Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang menerangkan untuk tarif parkir masih tetap tidak ada berubah sesuai Perda untuk roda dua Rp1.000, Roda empat Rp2.000.

Baca Juga: Penampilan Andra Respati Hibur Masyarakat Dalam Open Turnamen Lunang Cup Kabupaten Pesisir Selatan

“Sesuai dengan Perda kita untuk Roda dua Rp1.000 kalau Roda empat Rp2.000,” ungkap Agus.

Adapun 10 titik prioritas percontohan Retribusi Parkir Non Tunai menggunakan QRIS yakni :

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Saksikan Langsung Penampilan David Bayu Pada Fandom Super Land Bandung

1. Restoran Manabu Jln Sudirman
2. RM The Blitz Jln Basuki Rahmat
3. Cooler City Jln Ir Sutami
4. Pizza Hut Jln Ketapang
5. Rm Sodang Rembulan Jln Wr Supratman Km 8 atas

6. Tema Kopi Jln RH Fisabilillah Km 8 atas
7. Auca Ice Cream Jln RH Fisabilillah
8. Auca Ice Cream Jln Adi Sucipto
9. RM Mbah Darmo Jln Raya Tanjung Uban Km 11
10. Momoyo Jln DI Panjaitan Depan Swalayan Pinang Lestari

Baca Juga: Mapijek Tanjungpinang Wadah Bagi Mantan Napi Untuk Dapatkan Pekerjaan Dan ingin Merubah Kehidupan

“Pembayaran parkir sesuai dengan 10 titik tersebut mulai efektif hari ini dan diharapkan masyarakat bisa mendukung program ini dan akan evaluasi sambil berjalan, kita harap bisa belajar dari Kabupaten/Kota yang lain dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya.