“Jangan sampai ada warga mengurus surat tanah di wilayah yang status lahannya belum jelas. Ini rentan menimbulkan masalah hukum ke depannya,” tegas Agus.

Selain soal lahan, FGD juga membahas penataan fasilitas umum, perizinan menara telekomunikasi, serta penataan jaringan kabel yang kerap menjadi keluhan warga.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, FKDM, camat, lurah, serta para ketua RT dan RW se-Tanjungpinang.