“Insyaallah minggu depan ini kami lakukan evaluasi, paling tidak minimal dapat diberikan kepastian hukum agar buruh merasa terlindungi,” ungkapnya.
Menurut Lis, persoalan ketenagakerjaan di Tanjungpinang tidak mudah diselesaikan, terlebih kondisi pertumbuhan industri di daerah tersebut masih belum optimal.
“Kenapa sektor industri di Tanjungpinang tidak berkembang, salah satu yang menjadi persoalannya adalah hak guna bangunan yang sudah diberikan namun tidak dimanfaatkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Cholderia Sitinjak menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah, termasuk meminta pencabutan atau revisi terhadap sejumlah aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Karena kami menentang terkait upah, outsourcing dan K3 yang tidak merata,” kata Cholderia.
Ia juga menyoroti persoalan hak karyawan PT Rotarindo Busana Bintan yang disebut belum terpenuhi sejak tahun 2008 meskipun telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 2012.
“Karena hak-hak mereka belum diberikan, walaupun sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tahun 2012, tapi sampai sekarang eksekusi tidak dapat dijalankan,” tuturnya.

