Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Cholderia Sitinjak menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah, termasuk meminta pencabutan atau revisi terhadap sejumlah aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Karena kami menentang terkait upah, outsourcing dan K3 yang tidak merata,” kata Cholderia.
Ia juga menyoroti persoalan hak karyawan PT Rotarindo Busana Bintan yang disebut belum terpenuhi sejak tahun 2008 meskipun telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 2012.
“Karena hak-hak mereka belum diberikan, walaupun sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tahun 2012, tapi sampai sekarang eksekusi tidak dapat dijalankan,” tuturnya.
Di sisi lain, Kapolresta Tanjungpinang, Indra Ranu Dikarta mengapresiasi para buruh yang turut menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama peringatan Hari Buruh Internasional berlangsung.
“Momentum saat ini kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dengan cara yang harmonis,” ujar Kombes Pol Indra.

