HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang pria inisial H (33) kini berurusan dengan pihak berwajib yakni Polsek Bintan Utara pada Jumat (12/7/2024) kemarin.Pasalnya H menipu 8 orang dengan menjanjikan akan bekerja di sebuah perusahaan dengan bayaran sejumlah uang.

Akan tetapi janji pelaku tidak terbukti
alhasil ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka H yang telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.

“Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban”, kata Kapolsek Bintan Utara, Minggu (14/7/2024).

AKP Monang P Silalahi, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka H berdasarkan laporan dari beberapa orang korban yang telah merasa ditipu oleh tersangka H, tak tanggung-tanggung jumlah korban yang telah melaporkan sebanyak 8 orang.

“Sampai saat ini baru 8 orang korban merasa ditipu oleh tersangka H (33), yang mana tersangka menjanjikan akan dapat memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan dikawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang”, jelas Kapolsek.

Dari 8 orang korban jumlah kerugian bervariasi kerugiannya dari Rp. 1 juta hingga dua juta tiga ratus ribu rupiah. Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang bernama AMN tetangga tersangka yang mengalami kerugian 2 juta rupiah, selanjutnya Y juga mengalami kerugian 1 juta rupiah.