HARIANMEMOKEPRI.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku menyoroti rendahnya kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sorotan tersebut disampaikan dalam audiensi resmi bersama pimpinan dan anggota DPRD setempat di Ruang Rapat DPRD, Jumat (7/11/2025).

Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, menyampaikan bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih berada di zona merah dalam evaluasi pelayanan publik lintas kementerian dan lembaga dengan skor 50,47.

Menurutnya, angka ini menunjukkan belum adanya kemajuan signifikan dalam tata kelola pemerintahan dan kualitas layanan masyarakat.

“Posisi Kepulauan Tanimbar masih berada di peringkat terbawah di Provinsi Maluku. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, terutama pemerintah daerah dan DPRD,” tegas Hasan.

Selain sektor pelayanan administratif, Ombudsman juga menyoroti persoalan aset pendidikan.

Hasan mengungkapkan bahwa sedikitnya 285 satuan pendidikan di Tanimbar belum mengantongi sertifikat aset resmi atas nama pemerintah daerah.

Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap proses penyaluran bantuan pusat, baik pembiayaan APBN maupun program-program pendukung lainnya di sektor pendidikan.

Ombudsman mendorong DPRD membentuk tim kerja lintas lembaga bersama Pemkab Tanimbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi aset pendidikan serta regulasi tanah adat guna mencegah konflik agraria ke depan.

“Pembentukan tim lintas lembaga merupakan langkah strategis agar persoalan sertifikat tanah dan regulasi tanah adat bisa segera dituntaskan,” tambah Hasan.