HARIANMEMOKEPRI.COM – Warga Desa Rewak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka sampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas terkait permintaan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah warga bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rewak.
Mereka meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Desa Tahun Anggaran 2025.
Menurut warga, laporan telah disampaikan beberapa waktu lalu. Namun hingga saat ini mereka belum memperoleh informasi mengenai perkembangan signifikan dari proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, mengatakan laporan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui tahapan awal dengan memanggil pihak-pihak terkait serta meminta data dan dokumen diperlukan.
“Sebenarnya sudah kami follow up dengan memanggil dan meminta data-data tahap awal,” kata Yunizar melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Rabu (15/7/2026)
Ia menjelaskan, penanganan laporan belum dapat dipercepat karena tim Inspektorat dalam beberapa waktu terakhir disibukkan dengan pelaksanaan audit atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, sejumlah personel juga harus menjalankan tugas sebagai saksi dalam beberapa perkara yang sedang bergulir di persidangan.
“Kemarin agak lambat, karena tim kami sedang melakukan tugas audit permintaan APH dan ada yang menjadi saksi juga kasus-kasus di sidang. Jadi team/anggota terbagi,” ujarnya.

