HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Dr. Budhi Purwanto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Hal ini disampaikannya dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Anambas, Selasa (9/12/2025).

Budhi menuturkan, penyelamatan aset negara selalu menjadi prioritas utama dalam setiap perkara.

Namun ia menegaskan pemulihan kerugian negara tidak otomatis menghapus ancaman pidana.

“Ketika aset sudah dipulihkan, bukan berarti pelaku bebas dari pidana. Itu hanya menjadi pertimbangan kami dalam penuntutan,” ujarnya.

Untuk memastikan akurasi dalam menghitung dampak kerugian negara, Kejari Anambas selalu melibatkan ahli auditor dalam proses penyidikan.

Sepanjang 2025, Kejari menangani 47 perkara. Sebanyak 38 berkas telah dinyatakan lengkap, beberapa lainnya dikembalikan karena kurang lengkap, sebagian dihentikan (SP3), dan empat perkara masih dalam penelitian jaksa.