HARIANMEMOKEPRI.COM — Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) kepada 33 kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Jumat (17/1/2025).
Dalam sambutannya, Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal menegaskan bahwa DPA-SKPD adalah dokumen penting yang memuat anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sebagai dasar pelaksanaan program oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“DPA ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tahun 2025 dan merupakan langkah awal dari seluruh program yang akan dijalankan oleh masing-masing OPD,” ujarnya di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor Wali Kota Tanjungpinang,
Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal menginstruksikan seluruh OPD untuk segera merealisasikan program sesuai dengan anggaran kas yang telah disusun dan memastikan ketersediaan dana di kas daerah.
Ia juga meminta setiap perangkat daerah untuk melengkapi administrasi keuangan serta dokumen pendukung lainnya guna memastikan pelaksanaan program berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, bersungguh-sungguh, serta memegang prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program tahun ini,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan bahwa setelah penyerahan DPA-SKPD, OPD diminta segera menyusun administrasi pelaksanaan kegiatan, baik SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan dokumen lainnya.

