“Saya meminta seluruh perangkat daerah agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, bersungguh-sungguh, serta memegang prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program tahun ini,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan bahwa setelah penyerahan DPA-SKPD, OPD diminta segera menyusun administrasi pelaksanaan kegiatan, baik SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan dokumen lainnya.

“DPA sudah kita terima, tentu harus dijalankan sesuai aturan perundang-undangan secara efektif dan efisien,” ujarnya.

Beberapa kegiatan rutin seperti Musrenbang, pembayaran listrik kantor, dan operasional lampu jalan sudah berjalan. Namun, program yang bersumber dari Dana Transfer untuk infrastruktur sementara ditunda, sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, hingga ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kegiatan tersebut akan dilanjutkan setelah ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat,’ tambah Zulhidayat.