HARIANMEMOKEPRI.COM — Kerap kali bagi pasangan kekasih hendak melanjutkan ke jenjang lebih serius namun mereka masih menunda dengan tunangan.

Lantas apakah dalam Islam memperbolehkan untuk melakukan tunangan sebelum masuk ke jenjang pernikahan?.

Dalam Islam tunangan disebut dengan Khitbah, makna Khitbah dalam bahasa Indonesia bermacam-macam ada yang mengatakan melamar atau meminang atau ada juga yang mengartikan pertunangan.

Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 63, Kejati Kepri Adakan Pekan Olahraga Bersama Satkerwil

Jika kita jeli kata Khitbah dan Pertunangan terdapat perbedaan yaitu terletak pada langkah langkahnya. Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan kepada pihak wanita, apabila pihak wanita belum menerima maka pihak wanita bisa saja meminta waktu untuk berpikir atas permintaan tersebut.

Tapi apabila Khitbahnya diterima oleh pihak wanita maka wanita itu menjadi wanita yang berstatus makhtubah ( wanita yang sudah di lamar) atau bahasa lainnya wanita yang sudah dipertunangkan.

Baca Juga: Tunjukkan Karya Terbaikmu, Disbudpar Tanjungpinang Adakan Lomba Foto Story Bertemakan Pesona Indonesia

Lain halnya jika Khitbahnya tidak diterima dengan halus atau tidak dijawab hingga waktunya sehingga statusnya menggantung maka wanita tersebut tidak dikatakan sebagai wanita sudah di khitbah dan Pertunangan belum terjadi.

Dalam prosesnya, Khitbah bukan pekerjaan sepihak tetapi merupakan bentuk kesepakatan yang terjadi antara dua belah pihak. Untuk bisa sampai kepada kesepakatan dari dua belah pihak, Khitbah memiliki alur langkah yang terdiri dari beberapa proses.

Baca Juga: Wakil Walikota Batam Paparkan Pertumbuhan Ekonomi Dalam Penyampaian KUA PPAS 2024

Proses/alur sebuah Khitbah itu sendiri terdiri dari tiga hal utama yakni pengajuan Khitbah, tukar menukar informasi, jawaban Khitbah dan hal hal yang terkait dengan pembatalan Khitbah jika dibutuhkan.

Dalam suatu hubungan yang serius antara wanita dan pria istilah lamaran dan tunangan sering kali muncul. Mungkin sebagian orang menganggap lamaran dan tunangan sama saja tapi didalamnya memiliki perbedaan yang mendasar.

Baca Juga: Buka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, Ansar Ahmad: Ini Merupakan Langkah Penting Dalam Pencegahan Korupsi

Lamaran dan tunangan adalah satu cara bagi pasangan untuk mengikatkan diri satu sama lain. Pada tahap ini biasanya kedua belah pihak mulai memantapkan diri untuk menikah. Pada umumnya baik lamaran maupun tunangan dianggap sebagai suatu tahap menuju keseriusan apabila pria dan wanita telah menjalin hubungan cukup lama.

Lamaran adalah keadaan ketika pihak laki-laki menyatakan kesiapannya untuk serius kepada perempuan biasanya disertai dengan pemberian sebuah cincin. Jika sama sama menerima maka kedua menggunakan cincin sebagai tanda saling terikat.

Baca Juga: Jelang Harsiarnas dan Rakornas KPI di Kepri, Hasan Ikuti Talkshow Bersama RRI Tanjungpinang

Sedangkan tunangan, pihak laki-laki akan meminta restu kepada keluarga pihak perempuan guna melanjutkan ke jenjang berikutnya yakni pernikahan. Jika keluarga pihak perempuan telah memberi restu pertemuan akan dilanjutkan dengan menentukan hari dan tanggal pernikahan.

Dengan demikian perbedaan lamaran dan tunangan terletak pada prosesnya. Lamaran dilakukan antar individu sedangkan tunangan melibatkan keluarga besar. Lamaran pada umumnya dilakukan terlebih dahulu sebelum pertunangan.***