“Dan tidak apa-apa (boleh) mencium jenazah orang yang saleh dalam rangka tabarrukan.”

Hal serupa juga disampaikan Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Kitabnya Hasyiyatu al-Jamal Juz II halaman 155;

‌وَالْحَاصِلُ ‌أَنَّهُ ‌إنْ ‌كَانَ ‌صَالِحًا ‌نُدِبَ ‌تَقْبِيلُهُ مُطْلَقًا وَإِلَّا فَيَجُوزُ بِلَا كَرَاهَةٍ لِنَحْوِ أَهْلِهِ وَبِهَا لِغَيْرِهِمْ

“Kesimpulannya, disunnahkan mencium wajah orang saleh secara mutlak. Andaikan mayat tersebut bukan orang saleh, tetap boleh menciumnya bagi keluarganya dan makruh bagi orang lain.”

Dengan demikian mencium orang salah hukumnya diperbolehkan, bahkan menurut sebagian ulama hukumnya sunah.ustad.by Achmad Fawaid .