HARIANMEMOKEPRI.COM — Mencium wajah orang yang sudah meninggal dunia memiliki banyak pendapat dari para ulama terlebih jika yang meninggal itu adalah seorang ulama besar dan karismatik. Itu mengapa banyak masyarakat, terutama murid-muridnya, berusaha untuk mencium wajah dan tangan jenazah ulama yang wafat sebagai bentuk tabarrukan.
Lantas bagaimanakah hukum mencium jenazah seseorang?
Dalam literatur kitab kuning, dijumpai keterangan yang menyatakan bahwa diperbolehkan mencium jenazah seseorang yang baru meninggal dunia. Bahkan hukumnya berubah menjadi sunah bila jenazah itu merupakan orang yang saleh.
Baca Juga: Nikmati Sensasi Makan Gonggong Hanya Dengan Rp 38.000 Rupiah Saja Lohh!
Adapun Pendapat Jumhur Ulama kebolehan tersebut berdasarkan praktik nabi dan para sahabat. Ketika Utsman bin Mazh’un wafat, kanjeng nabi mencium wajahnya. Begitu pula ketika kanjeng nabi wafat, Sayyidina Abu Bakar ra. melakukan hal yang sama.
Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Khotib al-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj juz II halaman 45;
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya











