Lebih lanjut, Maivi menjelaskan bahwa pada tahun pertama, narapidana yang menjalani lebih dari setahun akan mendapatkan potongan hukuman selama satu bulan.
Pada tahun keempat dan kelima, besaran potongan hukuman adalah 1 bulan 15 hari, dan pada tahun keenam serta seterusnya akan mendapatkan potongan hukuman sebesar dua bulan.
“Remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 82 orang narapidana, sementara untuk Remisi RK II (bebas menjalani subsider) sejumlah 1 orang,” pungkas Maivi.

