HARIANMEMOKEPRI.COM — Umat Buddha memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE pada Kamis, (23/5/ 2024).

Dalam rangka perayaan ini, Kanwil Kemenkumham Kepri memberikan remisi khusus kepada 83 narapidana beragama Buddha.

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar, menjelaskan bahwa remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan.

“Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujar Maivi.

Remisi khusus Hari Raya Waisak ini diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin).

Mereka harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Maivi menyebutkan bahwa besaran remisi ini diberikan setiap tahunnya kepada narapidana dan anak binaan.

“Remisi diberikan setiap tahunnya kepada narapidana yang telah menjalani 6 – 12 bulan hukuman di tahun pertama, mendapatkan potongan hukuman sebanyak 15 hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maivi menjelaskan bahwa pada tahun pertama, narapidana yang menjalani lebih dari setahun akan mendapatkan potongan hukuman selama satu bulan.

Pada tahun keempat dan kelima, besaran potongan hukuman adalah 1 bulan 15 hari, dan pada tahun keenam serta seterusnya akan mendapatkan potongan hukuman sebesar dua bulan.

“Remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 82 orang narapidana, sementara untuk Remisi RK II (bebas menjalani subsider) sejumlah 1 orang,” pungkas Maivi.