“Informasi yang disampaikan (GN-PK Kepri) kepada kami ini merupakan data penting untuk mengambil langkah-langkah berikutnya,” ujar Pimpinan Komisi VI, M Sarmuji.
Dalam RDP disepakati, masalah hukum akan diproses lembaga penegak hukum. Peserta RDP sepakat untuk pengalokasian lahan yang tidak sesuai hukum bisa saja dibatalkan jika tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
”Apa yang disampaikan oleh GN-PK Kepri, dapat dipertimbangkan sebelum terjadi masalah yang lebih besar. Tetapi kami akan mempertimbangkan (masalah lahan di Bandara Hang Nadim) setelah mendapatkan keterangan yang cukup dari semua pihak,” ucapnya. (DW)**