HARIANMEMOKEPRI.COM — Bawaslu Tanjungpinang menindaklanjuti laporan Golkar terkait Ketua PPK yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Selain itu pihak Bawaslu juga akan mengkaji serta mendalami laporan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
“Sudah ada laporan kemarin, jadi Senin (4/3/2024) ini kita akan mulai lakukan kajian awal,” kata Yusuf dalam Rapat Pleno KPU Tanjungpinang Minggu (3/3/2024) malam.
Yusuf menyampaikan pihaknya melakukan pemanggilan kajian tersebut kepada ketua PPK Bukit Bestari non aktif untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian hal itu.
“Maka itu kita akan usahakan mencari, kita sedang melacak dimana posisi keberadaannya,”
“Namun harus dipahami bahwa kita tidak seperti kepolisian ada pemanggilan paksa dan semacamnya,” ujarnya.
Menurutnya kajian tersebut akan dilakukan selama beberapa hari kedepan, sebelum akhirnya ditetapkan apakah layak atau tidak dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Pihak Bawaslu akan menindaklanjuti, sehingga nantinya naik ketingkat Provinsi semuanya sudah bisa terselesaikan.
Termasuk juga laporan Golkar terkait Ketua PPK Bukit Bestari yang diduga melakukan pelanggaran pemilu.
“Laporannya sudah masuk. Nanti Gakkumdu yang bergerak penindakan selama 14 hari,” katanya.
Setelah dilakukan pemanggilan, lanjut Yusuf, data suara di Bukit Bestari ditelaah, apabila Ketua PPK terbukti bersalah maka data itu ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan usakan mencari karena kan dia (Ketua PPK melarikan diri_red),” ucap Yusuf.
Sebagaimana diketahui, Ketua PPK Kecamatan Bukit Bestari, Herman disinyalir melakukan penggelembungan suara di sejumlah TPS wilayah itu.
Herman tiba-tiba menghilang pada saat dilakukan klarifikasi oleh KPU Tanjungpinang, ketika dilakukan pencarian hasilnya nihil.