HeadlinePolitik

Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024, KPU: Calon Gubernur 30 Tahun Dan Calon Walikota 25 Tahun

39
×

Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024, KPU: Calon Gubernur 30 Tahun Dan Calon Walikota 25 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi KPU Provinsi Kepri pada tahapan Pilkada 2024 mendatang, Rabu (3/4/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — KPU Provinsi Kepri berikan sosialisasi tahapan Pilkada baik Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Tahapan tersebut merupakan pesta demokrasi kedua setelah pemilihan serentak anggota DPRD, DPD, DPR RI, Presiden, dan Wakil Presiden.

Dimana Pilkada nanti dilaksanakan pada tahun 2024 dengan puncaknya tanggal 27 November 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Kepri, Indra Susilo Prabowoadi pada sosialisasi tahapan Pilkada, Rabu (3/4/24) di Hotel Aston Tanjungpinang.

Jernih Millyati Siregar, anggota KPU Provinsi Kepri dan ketua divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia, menjelaskan bahwa proses pencalonan seseorang harus dimulai beberapa bulan sebelum tanggal 27 Agustus 2024.

Pihak KPU akan memproses dukungan jalur perseorangan untuk wilayah Provinsi Kepri dengan persyaratan dukungan DPT sebanyak 150.098

“Pemantau pemilihan di Provinsi Kepri harus memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri ke KPU Provinsi dengan badan hukum yang jelas dan sumber dana yang terverifikasi,” tambah Jernih Millyati Siregar.

Anggota KPU Provinsi Kepri lainnya Ferry Muliadi Manulu menyampaikan
dukungan harus tersebar di 4 kabupaten/kota, dan jika jumlahnya mencukupi

“Maka itu sudah memenuhi syarat dan aturan pencalonan perorangan KPU Provinsi Kepri,” jelas Ferry.

Selain itu, dukungan dari luar kota harus dilengkapi dengan data fotokopi KTP elektronik, email, dan nomor kontak agar KPU dapat menghubungi. Proses ini berlangsung mulai tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

Menurut Priyo Handoko, anggota KPU Provinsi Kepri, untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun,

Sedangkan untuk calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota minimal berusia 25 tahun.

Bagi calon dari partai, minimal harus mendapatkan dukungan 25 persen dari jumlah perolehan suara, mengacu pada jumlah kursi partai sebanyak 20 kursi.

Untuk masyarakat yang ingin menjadi pemantau pemilihan, dapat dilakukan oleh mahasiswa, organisasi masyarakat, atau kepemudaan yang terdaftar di kesbangpol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry