HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala BP Batam dipanggil oleh Komisi VI DPR RI terkait laporan mengenai penjualan lahan di sekitar Bandara Hang Nadim Batam kepada empat perusahaan guna membangun pergudangan dan property
Laporan ini dimasukkan oleh LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) dan Forum Komunikasi Rakyat Indonesia ( Forkorindo) selaku partner. Mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi VI Gedung Nusantara I Senayan, Kamis (19/2023).
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh Muhammad Agus Fajri menyampaikan bahwa ada empat perusahaan yang mendapatkan alokasi pembelian lahan bandara Hang Nadim diantaranya : PT Prima Propertindo Utama, PT Batam Prima Propertindo, PT Cakra Jaya Propertindo, dan PT Citra Tritunas Prakarsa.
Sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI no 47 Tahun 2022 yaitu tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim yang dikeluarkan pada 9 Maret 2022 semua area kawasan bandara yang memiliki total seluas 1.762,700,144 hektar itu tidak boleh dialihkan ke peruntukan lain, namun dalam hal ini BP Batam telah melanggar hukum.
“Semua akan dipertimbangkan, namun masalah korupsi akan dibahas oleh pihak yang berwenang, tetapi kami dapat mencium adanya aroma (korupsi) itu,” kata Ananta Wahana Anggota DPR RI Komisi VI.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan