HARIANMEMOKEPRI.COM — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri menyampaikan dari hasil tahapan pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan DPD Provinsi Kepulauan Riau yang dimulai dari tanggal 26 Juni s/d 9 Juli 2023 yang lalu, Senin (10/2023). 

Dari tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri mendapatkan total 18 Partai Politik yang melakukan perbaikan dengan status diterima dan lengkap, terdapat 711 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau

Baca Juga: Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi, KBP H Ompusunggu Berharap Kesadaran Masyarakat Dengan Lalu Lintas

Terdiri dari 427 dengan persentase 60,1% orang laki-laki dan 284 atau 39,9% orang perempuan yang tersebar di 7 Dapil Provinsi Kepulauan Riau. Dari 14 orang bakal calon anggota DPD Dapil Provinsi Kepulauan Riau terdapat 4  orang bakal calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.

Terhadap 4 orang bakal calon anggota DPD tersebut sudah melakukan perbaikan dengan status diterima dan lengkap. Setiap berkas perbaikan yang disampaikan melalui silon akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dimulai pada tanggal 10 Juli s/d 6 Agustus 2023.