HARIANMEMOKEPRI.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Tanjungpinang) mendapatkan dua orang caleg Kota Tanjungpinang Dapil Kecamatan Barat dan Kota melakukan pelanggaran kampanye, Selasa (9/1/2024).
Selain itu juga Bawaslu Tanjungpinang menemukan kampanye caleg tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Tanjungpinang serta tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye atau STTPK dari kepolisian.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengungkapkan, tahun ini kampanye terbilang tertib meskipun terdapat sejumlah pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).