HARIANMEMOKEPRI.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Tanjungpinang) mendapatkan dua orang caleg Kota Tanjungpinang Dapil Kecamatan Barat dan Kota melakukan pelanggaran kampanye, Selasa (9/1/2024).
Selain itu juga Bawaslu Tanjungpinang menemukan kampanye caleg tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu Tanjungpinang serta tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye atau STTPK dari kepolisian.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Yusuf mengungkapkan, tahun ini kampanye terbilang tertib meskipun terdapat sejumlah pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Masa kampanye tahun ini terbilang cukup tertib, hanya ada beberapa pelanggaran terkait alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada tempatnya,” ungkap Muhammad Yusuf.
Sementara lanjut Ketua Bawaslu Tanjungpinang terkait adanya caleg melakukan kampanye tanpa pemberitahuan, maka kegiatan aktivitas tersebut dihentikan.
“Dan ada caleg yang melakukan kampanye namun tidak melakukan pemberitahuan, di Dapil Tanjungpinang Barat, itu kita hentikan aktivitasnya,” tutup Muhammad Yusuf.

