HARIANMEMOKEPRI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU Provinsi Kepri) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat Pleno ini juga disaksikan oleh pimpinan Partai Politik Provinsi Kepulauan Riau, Bacaleg DPD Dapil Provinsi Kepulauan Riau serta Forkompinda dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau. 

Selain itu pada Rapat Pleno tersebut diikuti sebanyak 134 peserta dengan rincian 20 orang dari KPU Provinsi Kepri, 21 orang KPU Kabupaten/Kota, 5 orang Bawaslu Kabupaten/Kota, 19 Pimpinan Parpol Provinsi Kepri, 15 orang Bacaleg DPD Provinsi Kepri dan 2 orang dari Stakeholder terkait.

Baca Juga: Pria Inisial EE Harus Berurusan Dengan Kepolisian Karena Menjual Barang Curian Di Medsos

Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati mengatakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah ditetapkan pada Rekapitulasi Pleno terbuka oleh KPU Provinsi Kepri dengan jumlah pemilih aktif 1,504,704 (satu juta lima ratus empat tujuh kosong empat).

Dengan rincian laki-laki 756,257 kemudian perempuan 748,447 orang. Itu tersebar di 7 Kabupaten/Kota, 80 Kecamatan dan 419 Kelurahan/Desa.

Kemudian nanti penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Perubahan selanjutnya nanti pada bulan Juni penetapan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jadi prosesnya masih panjang, setiap orang berhak mendapatkan Hak untuk terdaftar dalam DPT sehingga mereka masih mempunyai akses untuk masuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelas Sriwati. 

Baca Juga: Menjadi Keynote Speaker Simposium Nasional Pemasyarakatan, Yasonna H Laoly Terangkan Paradigma Hukum

Sriwati melanjutkan semua masukan dari Partai Politik, Forkompinda serta Bawaslu adalah masukkan bagi KPU Provinsi Kepri untuk memperbaiki data kedepannya lebih baik. 

“Kemudian untuk akte kematian sudah di tindaklanjuti oleh Dukcapil sehingga kita bisa tindaklanjuti setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk mencoret nama nama yang dinyatakan meninggal dunia berdasarkan akte kematian,”lanjut Sriwati.***