Kapolresta Tanjungpinang melalui Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Suardi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana,” terang Kompol Suardi.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas, seperti tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuang puntung rokok di area terbuka yang mudah terbakar.

“Langkah pencegahan dinilai penting untuk menghindari kebakaran yang lebih besar,” ungkapnya.