Yusnar memaparkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penggunaan informasi elektronik di ruang digital.

“Media sosial bisa memberi manfaat besar jika digunakan untuk hal positif, tapi juga bisa berdampak buruk seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, dan pelanggaran privasi,” ujar Yusnar.