HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggalakkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 14 Batam, Kamis (16/10/2025), Kejati Kepri mengajak siswa untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, mencegah perundungan (bullying), serta bijak dalam menggunakan media sosial.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Kejati Kepri, dengan tema Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial.

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, didampingi anggota tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.

Mereka memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa agar dapat menjadi generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter kuat.

Dalam penyampaian materinya, Yusnar menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak buruk penyalahgunaannya.

Ia juga mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa narkotika merupakan zat yang dapat menurunkan kesadaran, menimbulkan ketergantungan, hingga berpotensi menyebabkan kematian akibat overdosis.

“Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman mati,” tegas Yusnar.

Yusnar menambahkan, pemahaman ini penting agar pelajar tidak mudah terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum.

Selain itu, tim JMS juga membahas bahaya bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.

Menurut Yusnar, perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti korban, baik secara fisik maupun mental.

“Meski dilakukan sekali, jika membuat korban merasa ketakutan terus-menerus, itu juga termasuk bullying,” jelasnya.

Ia menguraikan berbagai dampak negatif perundungan, mulai dari menurunnya prestasi belajar, rasa takut datang ke sekolah, hingga depresi berat.

Dalam sesi lainnya, siswa juga diberi pemahaman tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bijak.

Yusnar memaparkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penggunaan informasi elektronik di ruang digital.

“Media sosial bisa memberi manfaat besar jika digunakan untuk hal positif, tapi juga bisa berdampak buruk seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, dan pelanggaran privasi,” ujar Yusnar.