Selain itu, tim JMS juga membahas bahaya bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.

Menurut Yusnar, perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti korban, baik secara fisik maupun mental.

“Meski dilakukan sekali, jika membuat korban merasa ketakutan terus-menerus, itu juga termasuk bullying,” jelasnya.

Ia menguraikan berbagai dampak negatif perundungan, mulai dari menurunnya prestasi belajar, rasa takut datang ke sekolah, hingga depresi berat.

Dalam sesi lainnya, siswa juga diberi pemahaman tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bijak.

Yusnar memaparkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penggunaan informasi elektronik di ruang digital.

“Media sosial bisa memberi manfaat besar jika digunakan untuk hal positif, tapi juga bisa berdampak buruk seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, dan pelanggaran privasi,” ujar Yusnar.