Ia juga mengutip Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa narkotika merupakan zat yang dapat menurunkan kesadaran, menimbulkan ketergantungan, hingga berpotensi menyebabkan kematian akibat overdosis.
“Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman mati,” tegas Yusnar.
Yusnar menambahkan, pemahaman ini penting agar pelajar tidak mudah terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, tim JMS juga membahas bahaya bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Menurut Yusnar, perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti korban, baik secara fisik maupun mental.
“Meski dilakukan sekali, jika membuat korban merasa ketakutan terus-menerus, itu juga termasuk bullying,” jelasnya.
Ia menguraikan berbagai dampak negatif perundungan, mulai dari menurunnya prestasi belajar, rasa takut datang ke sekolah, hingga depresi berat.
Dalam sesi lainnya, siswa juga diberi pemahaman tentang pentingnya menggunakan media sosial secara bijak.

