HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggalakkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 14 Batam, Kamis (16/10/2025), Kejati Kepri mengajak siswa untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba, mencegah perundungan (bullying), serta bijak dalam menggunakan media sosial.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Kejati Kepri, dengan tema Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial.

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, didampingi anggota tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.

Mereka memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para siswa agar dapat menjadi generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter kuat.

Dalam penyampaian materinya, Yusnar menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak buruk penyalahgunaannya.