“Setelah buku kami beli, baru keluar aturan boleh pakai buku dari sekolah. Ini membuat kami kecewa, karena sudah keluar biaya tambahan,” tambahnya.
Pihak sekolah ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa kebijakan penggunaan buku paket mengacu pada edaran dari Kepala Bidang Dana BOS Kota Batam.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kota Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait implementasi kebijakan tersebut.
Para wali murid berharap ada kejelasan dan transparansi terkait penggunaan dana BOS, agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa.
Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah
Sementara Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat untuk menerima informasi dari pejabat publik, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS.

