HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang.

Penandatanganan ini juga melibatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan dan Rutan Kelas IIA Pekalongan, yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Pekalongan, Senin (4/8/2025).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam peluncuran Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, yang bertujuan memberikan layanan rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Ika Prihadi Nusantara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Harapannya, program ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menyentuh aspek preventif dan rehabilitatif bagi warga binaan. Terima kasih kepada BNNK Batang atas komitmennya dalam menjalin kolaborasi aktif,” ujarnya.