HARIANMEMOKEPRI.COM – Sebanyak lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Kendal menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025) dalam suasana khidmat dan penuh kebersamaan.

Dari jumlah tersebut, empat orang Warga Binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara satu orang lainnya menerima remisi selama 15 hari.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Kendal, Ary Nirwanto, dan disaksikan oleh jajaran petugas serta para Warga Binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.

Dalam amanatnya ditegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak Warga Binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk apresiasi negara atas sikap disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh Warga Binaan selama mengikuti program pembinaan di dalam Lapas,” demikian disampaikan dalam amanat tersebut.