Lebih lanjut, Menteri juga mengingatkan seluruh jajaran petugas pemasyarakatan untuk senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kewaspadaan, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran seperti peredaran narkoba, pungutan liar, dan tindakan tidak terpuji lainnya.
Pelayanan kepada Warga Binaan harus dilakukan secara humanis, profesional, dan tanpa diskriminasi.
Kepada para Warga Binaan, disampaikan pula imbauan agar terus aktif mengikuti seluruh program pembinaan sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat.
Dalam suasana Natal yang penuh makna, seluruh pihak diajak untuk mendoakan para korban bencana alam di Pulau Sumatera sebagai wujud empati, solidaritas, dan persatuan bangsa.
Usai kegiatan, Kepala Lapas Kendal menegaskan bahwa pemberian remisi khusus Natal merupakan hak Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Ia berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kedisiplinan, serta menjadikan momen Natal 2025 dan menyongsong Tahun Baru 2026 sebagai awal kehidupan yang lebih baik.

