HarianMemoKepri.com, Nasional – Tak terima cintanya diputuskan, pria ini akhirnya memilih untuk berbuat nekat. Dengan sekuat tenaga jarinya mencabut rambut kemaluan kekasihnya. Ceritanya begini. Berbulan-bulan lamanya menjalin cinta tak membuat pelaku bernama Dwi alias Zaky (25) ini giat mencari kerja. Jadinya, selama 8 bulan hubungan berjalan selama itu pula Dwi menjadi pengangguran tetap. Padahal, percintaan membutuhkan biaya untuk makan dan minum bersama. Tak demikian difikirkan pria ini, dirinya tetap tak memiliki niat untuk mencari kerja. Malu punya pacar pemalas, akhirnya kekasihnya RMA (22) memutuskan jalinan cintanya melalui pesan singkat SMS. Tak terima diputuskan, pria ini kemudian mencak-mencak minta balikan, namun tetap saja ditolak. Dwi akhirnya menyusun rencana untuk menyakiti RMA. Dia membuat akun Facebook palsu bernama Zaky dan berkenalan dengan mantan kekasihnya itu. “Jadi motifnya sakit hati,” kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Senin (11/12). Seiring berjalannya waktu, RMA akhirnya masuk ke dalam perangkap. Zaky pun mengajak RMA untuk ketemuan di sebuah hotel melati pada Rabu (19/4) lalu. Untuk memuluskan rencananya, pelaku meminta tolong temannya bernama Bayu untuk menjemput korban. Setelah dijemput, korban dibawa ke Hotel Karya Indah di Kawasan Gilingan, Banjarsari, Solo dengan kondisi mata ditutup. “Korban ini diiming-imingi akan diberi surprise, sehingga korban mau ditutup matanya,” kata agus. Setibanya di kamar hotel, RMA kaget kalau ternyata pria bernama Zaky adalah mantan pacarnya. Entah setan apa yang merasuki pria ini hingga dirinya tega memukul wajah dan menendang tubuh mantan kekasihnya itu sampai tersungkur. Tak hanya itu, pria ini juga menyingkap rok dan menarik celana dalam korban kemudian mencabut beberapa bulu kemaluannya sampai rontok. “Korban berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan pelaku kabur,” jelasnya. Usai mengalami tindakan sadis, korban dilarikan ke rumah sakit. Mendengar kabar itu, polisi bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Melalui CCTV Hotel, pelaku berhasil dikenali dan polisi langsung mendatangi rumahnya. “Kami meminta tolong keluarga, agar pelaku menyerahkan diri. Selang sehari, korban mendatangi Polresta Solo untuk mengakui perbuatannya,” tutur perwira menengah ini. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku nekat melakukan tindakan sadis tersebut lantaran sakit hati diputus sepihak oleh korban. Padahal, pelaku masih berusaha untuk mencari pekerjaan untuk menikahinya. “Saya dendam diputus,” singkat Dwi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (CR003/Global24jam.com)

