Sebagai lembaga berada di bawah mandat International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Maritime Organization (IMO), Basarnas memiliki tanggung jawab besar dalam penanganan kondisi darurat di wilayah Indonesia.

Mandat tersebut tertuang dalam Annex 12 Chicago Convention serta Konvensi SAR 1979 yang mewajibkan setiap negara memiliki sistem pencarian dan pertolongan efektif.

Dalam operasionalnya, Basarnas menangani berbagai jenis kejadian, mulai dari kecelakaan pesawat udara, insiden kapal di laut, hingga bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dan tanah longsor.

Selain itu, operasi penyelamatan juga mencakup evakuasi korban di medan sulit seperti pegunungan, jurang, serta reruntuhan bangunan.

“Kecepatan adalah kunci utama dalam operasi SAR. Karena itu, seluruh personel harus siap siaga, memahami prosedur internasional, dan mampu bertindak cepat di lapangan,” jelas Abdul Rahman.

Tingkat nasional, Basarnas juga memperoleh tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi.

Survei internal tahun 2025 mencatat 89 persen responden merasa puas terhadap kinerja Basarnas dalam penanganan operasi penyelamatan di berbagai kondisi.