Pihak keluarga dan ahli waris menuntut haknya berupa asuransi serta kerugian materil dan imateril yang saat ini belum diberikan oleh KRONOS SHIPPING. CO.,LIMMITED.

“Pihak KRONOS SHIPPING. CO.,LIMMITED harus segera memenuhi tuntutan para ahli waris dan juga membayarkan kompensasi berupa gaji bulanan dari ABK William Tandere kepada keluarganya sampai terjadi kesepakatan antara pihak Korban dengan pihak perusahaan,” ujar Arqam

Dari hasil pertemuan tersebut para Advokat dan keluarga korban sepakat untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian sengketa perselisihan industrial antara keluarga William Tandere dengan pihak perusahaan KRONOS SHIPPING.CO.,LIMMITED.

Kasus yang telah menjadi sorotan berbagai pihak diantaranya para pakar dunia pelayaran, pakar hukum serta pemerintah pusat maupun daerah di Indonesia akan terus berlanjut sampai tuntutan pihak keluarga korban untuk mendapatkan haknya berupa asuransi kerja dan ganti rugi imateril dari perusahaan KRONOS SHIPPING dipenuhi.