Berdasdarkan berita acara yang dibuat oleh MT. TIVY GOLD, kecelakaan tersebut bermula saat para ABK di instruksikan untuk melakukan Tank Cleaning yang menggunakan Crane Kapal untuk mengangkat dan memindahkan hose yang pada saat kejadian crane kapal menghantam ABK William Tandere yang mengakibatkan dia jatuh kelaut yang sampai saat ini belum ditemukan.

Menurut Capt. Arqam ketua umum Wawasan Hukum Nusantara yang juga merupakan praktisi di dunia pelayaran, tidak dibenarkan melakukan aktifitas apapun di dek kapal pada saat angin diatas 25 knots dan gelombang diatas 2.5 meter.

Tentunya dengan gambaran peristiwa tersebut kitab isa melihat bahwa ada kesalahan prosedur yang terjadi diatas kapal MT. TIVY GOLD dalam melakukan rutinitasnya yang kemudian merenggut nyawa ABK Indonesia.

“Ada sedikit kejanggalan pada peristiwa tersebut, yang mana 5 ABK Indonesia setelah kejadian kecelakaan kerja tersebut diputus kontraknya secara bersamaan dan dipulangkan ke Indonesia,” terang Arqam.

Wawasan Hukum Nusantara telah menyampaikan langsung surat permohonan pemeriksaan terhadap kapal MT. TIVY GOLD yang saat ini sedang berlabuh di Pelabuhan Tarakan Lampung kepada Presiden Prabowo, Menteri Hak Asasi Manusia, Menteri Ketenagakerjaan, BNP2TKI dan Dirjen Perhubungan Laut.